Sebelum membahas permasalahan diatas, saya baru mengetahui jika pemberian obat langsung dari dokter praktik adalah pelanggaran etika, karena selama ini sering saya temui banyak sekali dokter praktik yang sekaligus mempromosikan dan memberikan obat secara langsung. pemberian obat kepada pasien ini biasa disebut dengan self dispensing.
berikut artikel yang saya baca dan akan saya bahas :
Semarang (ANTARA News) - Praktik dokter yang sekaligus langsung memberikan obat kepada pasien (self dispensing) merupakan pelanggaran kode etik profesi kedokteran, menyalahi disiplin, dan bila ada yang melaporkan dapat dikenai tuduhan melanggar tata cara pengadaan obat, kata seorang praktisi hukum kedokteran.
"Self dispensing hanya dibenarkan jika tidak ada sarana, seperti apotek, disekitar tempat praktik, setidaknya jarak praktik dokter dengan apotek minimal 10 kilometer,” ujar staf pengajar Forensik dan Hukum Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dr. Gatot Suharto, S.H., Dipl. For.Med. seringkali kita jumpai banyak sekali dokter praktik yang memberikan obatnya secara langsung setelah memeriksa pasien, padahal kondisi apotek yang tersedia tidak jauh dari tempat praktek (kurang dari 1km). Kode Etik Kedokteran diatur dalam UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004, dan secara umum diatur dalam UU Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992.
“Pemberian terapi obat langsung dari dokter kepada pasien diperbolehkan, jika menghadapi situasi darurat dan hanya untuk dosis awal,” ujar dr. Gatot Suharto, S.H., Dipl. For.Med..
Menurut dia, seorang dokter dapat dilaporkan oleh penyalur obat, karena menyalahi tata cara disiplin obat di Indonesia, mengingat yang diberi izin menyalurkan obat yang diresepkan adalah apotek.
"Self dispensing hanya dibenarkan jika tidak ada sarana, seperti apotek, disekitar tempat praktik, setidaknya jarak praktik dokter dengan apotek minimal 10 kilometer,” ujar staf pengajar Forensik dan Hukum Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, dr. Gatot Suharto, S.H., Dipl. For.Med. seringkali kita jumpai banyak sekali dokter praktik yang memberikan obatnya secara langsung setelah memeriksa pasien, padahal kondisi apotek yang tersedia tidak jauh dari tempat praktek (kurang dari 1km). Kode Etik Kedokteran diatur dalam UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004, dan secara umum diatur dalam UU Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992.
“Pemberian terapi obat langsung dari dokter kepada pasien diperbolehkan, jika menghadapi situasi darurat dan hanya untuk dosis awal,” ujar dr. Gatot Suharto, S.H., Dipl. For.Med..
Menurut dia, seorang dokter dapat dilaporkan oleh penyalur obat, karena menyalahi tata cara disiplin obat di Indonesia, mengingat yang diberi izin menyalurkan obat yang diresepkan adalah apotek.
“Ini merupakan pelanggaran etika dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah sering memberikan peringatan, tapi terkadang praktik self dispensing memang tidak mudah dibuktikan,” katanya menambahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar